JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi hukuman pidana eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan melimpahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan hari ini setelah vonis 12 tahun penjara sudah ditetapkan inkrah dalam proses kasasi.
"Artinya dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 12 tahun serta membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110,6 miliar," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming
Ali juga mengatakan, Mardani Maming telah membayar uang pengganti yang sudah dicicil Rp 2 miliar.
Dia juga menegaskan, kasus tersebut murni merupakan penegakan hukum dan tidak memiliki kaitan dengan isu politik praktis.
"Ini sekaligus menegaskan karena perkara ini sudah diuji dari tingkat pertama hingga akhir di mahkamah agung, sama sekali bahwa ini adalah murni penegakan hukum," ujar dia.
"Sehingga kemudian dapat dibuktikan oleh KPK. Dari proses penyelidikan hingga eksekusinya," ucap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Hukuman Mardani Maming Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding
Dalam mengadili perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.
Majelis Hakim menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.