JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe membawa uang puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet ke luar negeri, yaitu Singapura. Demikian dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
“Ya, ke luar negeri,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Ali mengatakan, pihaknya menelusuri aliran dana ini dengan memeriksa saksi-saksi, di antaranya para pramugari dari maskapai yang menyewakan jet pribadi, PT Rio De Gabriello (RDG).
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Lukas Enembe Dilanjutkan Senin 4 September
Tindakan ini menjadi bagian pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Aliran uangnya ke mana kita kejar ke situ. Penggunaan uangnya buat apa,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali enggan menjawab apakah uang tersebut digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura atau kegiatan lain.
Ia menyebutkan, tim penyidik fokus mengulik apakah uang itu berubah menjadi aset di luar negeri. Sebab, dalam TPPU KPK berkepentingan membuktikan peralihan uang korupsi menjadi bentuk berharga lainnya.
“Karena TPPU itu kita mengejar uang yang telah kemudian berubah jadi aset,” tutur Ali.
Ali mengatakan, menjerat pelaku korupsi dengan TPPU salah satunya bertujuan untuk memulihkan aset yang dinikmati para koruptor dan dikembalikan kepada negara.
“Karena nanti asset recovery menjadi penting ketika dirampas negara uang itu dibelanjakan menjadi barang, apakah mobil tanah rumah atau pesawat,” kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Pramugari Jadi Saksi Dugaan TPPU Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari membawa uang tunai senilai puluhan miliar menggunakan pesawat jet.
Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Selvi pada Jumat (25/8/2023) lalu.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” ucap Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Baca juga: KPK Usut Transaksi Pembelian Jet Pribadi oleh Lukas Enembe