JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Bey Triadi akan menggantikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang masa jabatannya segera habis pada 5 September 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/9/2023).
"Benar demikian. Sudah diputuskan pada Kamis (31/8/2023) kemarin dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) oleh Presiden," ujar Ngabalin.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Deputi Protokol Istana Bey Machmudin Jadi Pj Gubernur Jawa Barat
Ngabalin juga menginformasi ada sembilan orang lainnya yang telah ditunjuk sebagai Pj gubernur dari sembilan provinsi.
Sembilan orang itu yakni Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Hasanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, dan Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali.
Ridwan Rumasukin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua, Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Ada pula Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemudian Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat, Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bachtiar Badaruddin sebagai PJ Gubernur Sulsel.
Satu almamater
Bey Triadi merupakan pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 15 April 1970. Ia merupakan lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Bey diketahui satu almamater dengan Emil. Dia menempuh studi S2 Magister Teknik ITB.
Sebelum mengemban posisi saat ini sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Triadi pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pers Istana pada 2015.
Adapun Bey Triadi menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden sejak 20 Januari 2021 setelah dilantik Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Harta kekayaan
Bey Triadi tercatat memiliki harta kekayaan Rp 9,4 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 15 Maret 2023 untuk periode 2022.