JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen setelah menggeledah rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi gratifikasi dan pemborongan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik," ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Tak Cuma Rumah Wali Kota Bima, KPK Juga Geledah Kantor Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima
Selain rumah Lutfi, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Sejumlah rumah pihak lain yang diduga masih terkait perkara ini juga digeledah penyidik.
Sehari sebelumnya, Selasa (29/8/2023) tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Lutfi, Sekretariat Daerah (Setda), dan Ruangan kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemkot Bima.
"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tutur Ali.
Baca juga: KPK Sebut Istri Rafael Bisa Jadi Tersangka Ketika Hakim dan Jaksa Bersepakat
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bima.
Menurut Ali. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.
"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan identitas para pelaku. Nama mereka akan diungkap ketika penyidikan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.