Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjajakan Pesawat Tempur ala Prabowo, antara CAATSA dan Geopolitik

Kompas.com - 31/08/2023, 14:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto kembali menjajaki pembelian pesawat tempur untuk memperkuat pertahanan udara (hanud) Indonesia.

Dalam kunjungan ke The Boeing Company, St Louis, Amerika Serikat, Senin (21/8/2023), Prabowo menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen membeli 24 unit jet tempur F-15EX.

Baca juga: Temui Menhan AS di Pentagon, Prabowo Pererat Bilateral dan Bahas Modernisasi Militer Indonesia melalui Pesawat Tempur

Komitmen itu belum berarti kontrak pembelian. Komitmen ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Badan Saranan Pertahanan Kemenhan Marsekal Muda Yusuf Jauhari dan Wakil Presiden Direktur Boeing Mark Sears.

Dalam kunjungannya ke "Negeri Paman Sam", Prabowo juga menyaksikan penandatangan head of agreement (HOA) antara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Gita Amperiawan dan Vice President of Global Business Development Sikorsky Jeff White, di pabrikan Lockheed Martin, Washington, pada Rabu (23/8/2023).

Indonesia berencana membeli 24 unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk dari pabrikan Lockheed Martin.

Ancaman CAATSA

Sebelum ini, Indonesia juga telah memesan 42 unit jet tempur Rafale produksi Dassault Aviation, Perancis.

Indonesia telah menyelesaikan kontrak fase dua dengan Dassault Aviation. Saat ini, Indonesia tinggal menunggu kedatangan 24 unit Rafale dari Dassault.

Baca juga: Menhan Prabowo Datangi Boeing, Nyatakan Indonesia Komitmen Beli 24 Jet Tempur F-15EX

Pengamat militer dan industri pertahanan Alman Helvas Ali mengatakan, penjajakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia ke negara-negara anggota North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau Uni Eropa merupakan pilihan yang logis saat ini.

"Pengadaan alutsista Indonesia sebagian besar mengandalkan Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang berasal dari lembaga keuangan Barat. Lembaga keuangan Barat tidak ingin terkena sanksi dari Amerika Serikat seperti CAATSA maupun dari negara-negara Uni Eropa," kata Alman kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

CAATSA adalah kependekan dari Countering America's Adversaries Through Sanctions Act.

Itu merupakan aturan yang disahkan pemerintahan AS ketika masih di bawah kepemimpinan Donald Trump. Lewat aturan ini, AS diketahui kerap memberikan sanksi kepada negara mitranya yang membeli alutsista dari Rusia.

Sebagai contoh, Indonesia pernah berencana mengganti pesawat tempur F-5 Tiger yang habis masa pakainya, dengan Su-35 Sukhoi dari Rusia. Namun, rencana itu terkendala CAATSA.

"Selain itu, pemerintah Indonesia seperti Kementerian Keuangan tidak ingin Indonesia terkena sanksi seperti CAATSA. Sanksi CAATSA entitas yang terlibat dalam perdagangan senjata dengan Rusia. Oleh karena itu, merupakan pilihan logis bagi Indonesia saat ini untuk tidak membeli senjata dari Rusia," ujar Alman.

Selain itu, lanjut Alman, kondisi geopolitik belakangan ini membuat Indonesia harus bersikap.

"Kondisi geopolitik saat ini menunjukkan bahwa persaingan antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat versus China, dan Amerika Serikat versus Rusia, perlu dilihat dari kepentingan nasional Indonesia," kata Alman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com