JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Kedatangannya itu dilakukan setelah tersangka kasus penistaan agama sekaligus Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencopot gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. Nah beliau tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini,” kata Anwar saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Usai Berdamai, Anwar Abbas Bakal Jenguk Panji Gumilang ke Rutan Bareskrim
Anwar menjelaskan, kedatangannya ini bukan lagi sebagai tergugat karena Panji sudah mencopot gugatannya. Dia menegaskan, dia datang sebagai saudara sesama Muslim dengan Panji.
“Ke sini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pengacara Panji, Ihsan Tanjung mengatakan, kasus kliennya dan Panji sudah selesai.
Ihsan mengatakan, kedatangannya untuk mendampingi kliennya melakukan silaturahmi dengan Panji secara langsung.
“Kalau obrolan pasti tidak ada lagi kaitannya dengan perkara karena gugat menggugat sudah selesai. Jadi nanti mungkin pembicaranya akan membicarakan tentang urusan orang tua, urusan bapak-bapak saya nggak tahu apa yang akan buya bicarakan,”tuturnya.
Baca juga: Cabut Gugatan Rp 1 T, Panji Gumilang dan Anwar Abbas-MUI Sepakat Berdamai
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah membuka peluang perdamaian dengan Anwar Abbas dan MUI melalui jalur mediasi.
Panji mencabut gugatannya atas Anwar Abbas dan MUI. Demikian diketahui setelah kedua belah pihak menggelar sidang mediasi yang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu hari ini.
“Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata tersebut.
“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tutur Anwar.
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening YPI Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Dalam sidang sebelumnya, MUI diminta oleh Hakim mediator untuk berkomunikasi dengan Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyidik memberikan izin kepada Panji Gumilang untuk bisa hadir di Pengadilan.
Sebab, proses mediasi yang mempertemukan para pihak belum terlaksana lantaran Panji Gumilang tidak hadir karena tengah ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.