JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, jika ada mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), orang tersebut harus memberi tahu rakyat bahwa dia pernah dipenjara.
Dengan begitu, rakyat tahu bahwa caleg yang maju itu pernah terjerat kasus korupsi.
Awalnya, Firli mengatakan, undang-undang (UU) menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih maupun dipilih.
Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi
Akan tetapi, ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang yang telah diuji materi.
"Di situ disarankan, satu, apabila seseorang itu adalah kena tindak pidana lima tahun lebih. Yang kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan di dalam putusan judicial review itu. Satu, seketika orang itu merupakan satu narapidana, maka dia harus mengumumkan, bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/8/2023).
"Yang kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan dihukum berapa tahun," ujar dia.
Menurut Firli, pengumuman yang dilakukan oleh caleg eks napi koruptor tersebut sangat penting.
Dia menyebut, rakyat perlu tahu bahwa salah satu calon wakil rakyatnya ternyata pernah menjadi narapidana.
"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu. Ketentuannya seperti itu," tutur Firli.
Baca juga: Saat Anies Bicara soal Kebebasan Berpendapat hingga Keinginan Miskinkan Koruptor...
Menurut dia, jika proses hukum yang dilalui caleg eks napi korupsi ini sudah selesai maka proses politiknya kembali pulih untuk dipilih maupun memilih.
Firli bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait adanya caleg yang pernah dipenjara karena korupsi.
"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU. Dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," ujar dia.
Berdasarkan temuan ICW, ada 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Baca juga: PKS Setuju Mantan Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg
Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.