Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Eks Napi Koruptor yang Jadi Caleg Harus Beri Tahu Rakyat bahwa Pernah Dipenjara

Kompas.com - 30/08/2023, 21:20 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, jika ada mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), orang tersebut harus memberi tahu rakyat bahwa dia pernah dipenjara.

Dengan begitu, rakyat tahu bahwa caleg yang maju itu pernah terjerat kasus korupsi.

Awalnya, Firli mengatakan, undang-undang (UU) menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih maupun dipilih.

Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi

Akan tetapi, ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang yang telah diuji materi.

"Di situ disarankan, satu, apabila seseorang itu adalah kena tindak pidana lima tahun lebih. Yang kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan di dalam putusan judicial review itu. Satu, seketika orang itu merupakan satu narapidana, maka dia harus mengumumkan, bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/8/2023).

"Yang kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan dihukum berapa tahun," ujar dia.

Menurut Firli, pengumuman yang dilakukan oleh caleg eks napi koruptor tersebut sangat penting.

Dia menyebut, rakyat perlu tahu bahwa salah satu calon wakil rakyatnya ternyata pernah menjadi narapidana.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu. Ketentuannya seperti itu," tutur Firli.

Baca juga: Saat Anies Bicara soal Kebebasan Berpendapat hingga Keinginan Miskinkan Koruptor...

Menurut dia, jika proses hukum yang dilalui caleg eks napi korupsi ini sudah selesai maka proses politiknya kembali pulih untuk dipilih maupun memilih.

Firli bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait adanya caleg yang pernah dipenjara karena korupsi.

"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU. Dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," ujar dia.

Berdasarkan temuan ICW, ada 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Baca juga: PKS Setuju Mantan Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com