JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael disebut menggunakan uang hasil gratifikasi yang ia terima selama tahun 2011-2023 untuk sejumlah hal, seperti membeli kendaraan, membangun restoran, hingga membeli tas mewah dan perhiasan.
Ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul di Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil
Menurut jaksa, selama kurun waktu 2015-2023, Rafael membeli 70 tas mewah untuk istrinya, Ernie Meike Torondek. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dimpet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000, yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” ucap jaksa.
Dompet mewah yang dibeli Rafael untuk istrinya tersebut bermerek Christian Dior. Nilainya mencapai Rp 4,5 juta.
Beberapa tas tercatat tidak asli meski harganya tetap jutaan rupiah. Namun, sebagian besar tas yang dibeli Rafael tercatat asli.
Selain tas, menurut jaksa, pada tahun 2019, Rafael juga menggunakan uang hasil gratifikasi yang dia terima untuk membeli satu set perhiasan. Nilainya mencapai Rp 350 juta.
Tak hanya itu, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa unit mobil mewah. Ia juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.
Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.
Lalu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga disebut menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa bidang tanah, rumah, apartemen, hingga ruko.
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar, Istrinya Juga Terseret