Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Paspampres Bunuh Warga Aceh, Peradilan Koneksitas Jadi Jalan Tengah

Kompas.com - 30/08/2023, 11:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur (25).

Pasalnya, selain melibatkan tiga prajurit TNI, kasus ini juga menyeret satu warga sipil yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan bahwa kasus ini mempunyai dua latar belakang penyertaan.

Pertama, tiga pelaku dari TNI pada dasarnya tunduk pada peradilan militer. Kedua, pelaku dari kalangan sipil tunduk pada peradilan umum.

Baca juga: Imam Masykur Dianiaya hingga Tewas oleh Oknum Paspampres, TNI AD Tunggu Hasil Visum

Dengan melihat dua latar belakang tersebut, peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah guna menyelesaikan kasus ini.

"Kalau memang ada dua kompetensi antara peradilan umum dan peradilan militer, maka seyogyanya kalau kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah masuk peradilan koneksitas," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (30/8/2023).

Dalam kasus ini, dorongan peradilan koneksitas disebut sebagai bentuk dari asas cepat dan asas sederhana.

Hibnu menyebut proses peradilan akan berjalan lama apabila pelaku dari TNI dan pelaku dari kalangan sipil diadili sendiri-sendiri.

Baca juga: Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Dihukum Setimpal, Lodewijk: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Oleh karena itu, peradilan koneksitas pun dinilai ideal diterapkan dalam kasus ini.

"Sehingga peradilannya menjadi satu ketika ada saling menjadi saksi tidak menjadikan suatu peradilan yang berbeda," tegas Hibnu.

Hibnu menambahkan, dalam penyelenggaraan peradilan, TNI menganut konsep lex specialis yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan kata lain, pelaksanannya diatur sendiri dengan melihat dari kacamata subyek. Sedangkan peradilan umum melihat sebuah kasus dari sisi subyek dan obyek.

Baca juga: Motif Oknum Paspampres Bunuh Warga Sipil Belum Bisa Diungkap Lengkap, Kadispenad Ungkap Alasannya

Menurut Hibnu, dengan terlibatnya warga sipil dalam kasus ini, peradilan koneksitas menjadi tepat untuk dilaksanakan.

"Sehingga asas cepat ketemu, obyektifitas ketemu, dalam suatu pembuktian juga mudah karena saling menjadi saksi dan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan atau pun pembunuhan yang sedang dituduhkan," imbuh Hibnu.

Diketahui, Imam yang merupakan warga asal Desa Mon, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh, meninggal dunia.

Ia meninggal diduga setelah diculik dan dianiaya oleh Praka RM yang merupakan anggota Paspampres dari Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Selain Praka RM, terdapat dua prajuri lain yang turut terlibat. Yakni Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Khusus ketiga prajurit saat ini tengah ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

Sementara satu warga sipil yang turut terlibat ialah ZS yang merupakan kakak ipar Praka RM. Polda Metro Jaya kini telah menahan ZS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com