Salin Artikel

Kasus Paspampres Bunuh Warga Aceh, Peradilan Koneksitas Jadi Jalan Tengah

Pasalnya, selain melibatkan tiga prajurit TNI, kasus ini juga menyeret satu warga sipil yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan bahwa kasus ini mempunyai dua latar belakang penyertaan.

Pertama, tiga pelaku dari TNI pada dasarnya tunduk pada peradilan militer. Kedua, pelaku dari kalangan sipil tunduk pada peradilan umum.

Dengan melihat dua latar belakang tersebut, peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah guna menyelesaikan kasus ini.

"Kalau memang ada dua kompetensi antara peradilan umum dan peradilan militer, maka seyogyanya kalau kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah masuk peradilan koneksitas," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (30/8/2023).

Dalam kasus ini, dorongan peradilan koneksitas disebut sebagai bentuk dari asas cepat dan asas sederhana.

Hibnu menyebut proses peradilan akan berjalan lama apabila pelaku dari TNI dan pelaku dari kalangan sipil diadili sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, peradilan koneksitas pun dinilai ideal diterapkan dalam kasus ini.

"Sehingga peradilannya menjadi satu ketika ada saling menjadi saksi tidak menjadikan suatu peradilan yang berbeda," tegas Hibnu.

Hibnu menambahkan, dalam penyelenggaraan peradilan, TNI menganut konsep lex specialis yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan kata lain, pelaksanannya diatur sendiri dengan melihat dari kacamata subyek. Sedangkan peradilan umum melihat sebuah kasus dari sisi subyek dan obyek.

Menurut Hibnu, dengan terlibatnya warga sipil dalam kasus ini, peradilan koneksitas menjadi tepat untuk dilaksanakan.

"Sehingga asas cepat ketemu, obyektifitas ketemu, dalam suatu pembuktian juga mudah karena saling menjadi saksi dan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan atau pun pembunuhan yang sedang dituduhkan," imbuh Hibnu.

Diketahui, Imam yang merupakan warga asal Desa Mon, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh, meninggal dunia.

Selain Praka RM, terdapat dua prajuri lain yang turut terlibat. Yakni Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Khusus ketiga prajurit saat ini tengah ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

Sementara satu warga sipil yang turut terlibat ialah ZS yang merupakan kakak ipar Praka RM. Polda Metro Jaya kini telah menahan ZS.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/11275961/kasus-paspampres-bunuh-warga-aceh-peradilan-koneksitas-jadi-jalan-tengah

Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke