KOMPAS.com - Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat atau masyarakat.
Ia mengatakan, kesejahteraan masyarakat bisa terwujud salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih besar. Hal ini bisa terjadi dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
"Ekonomi perlu diaktifkan oleh pemerintah maupun swasta agar dapat memperbesar penyediaan lapangan pekerjaan," tegas Arif dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/8/2023
Hal tersebut dikatakan Arif Budimanta dalam workshop bertajuk "Kemudahan Perizinan Usaha" di Surabaya, Senin (28/8/2023). Workshop ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Kami ingin mengundang rekan-rekan NU untuk hadir dalam workshop kemudahan perizinan usaha yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)," ucap Arif .
Baca juga: Kebijakan Investasi RI Dipuji Kongres AS, Airlangga: UU Cipta Kerja Dorong Pemerataan Pembangunan
Lebih lanjut, Arif mengatakan, perkembangan ekonomi Indonesia terus meningkat dan lebih baik dibandingkan Malaysia, Singapura, dan Thailand. Kondisi ini berdampak positif terhadap realisasi tujuan UU Cipta Kerja, yakni penyediaan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan itu, pelaku usaha atau bisnis perlu andil menjalankan aktivitas ekonomi. UU Cipta Kerja membantu penyederhanaan perizinan usaha bagi bisnis swasta serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pada kesempatan ini, kita dapat berinteraksi dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) yang berperan dalam mengurus perizinan melalui online submission. Selain itu, hadir juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dapat membantu kendala dalam mengurus perizinan usaha," tutur Arief.
Pada workshop tersebut, ditunjukkan pula demo dan praktik perizinan usaha, baik berbasis secara online submission maupun perizinan produk halal.
Baca juga: Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah
Hadir dalam acara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UUCK Tina Talisa serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.