Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Luruskan Sejarah Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu lewat Buku

Kompas.com - 29/08/2023, 20:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta meluruskan sejarah terkait peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu melalui buku.

Permintaan itu disampaikan lewat deklarasi yang digagas oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, Direktur Imparsial Gufron Mabruri, dan sejumlah sejarawan di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Sejarawan dan profesor riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asvi Warman Adam mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran atau dana untuk penulisan sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Setiap orang boleh menulis sejarahnya, namun pemerintah tidak bersedia untuk menulis buku sejarah resmi. Kami ingin atau menyampaikan pandangan yang berbeda bahwa negara harus menulis sejarah resmi, sejarah nasional,” kata Asvi dalam konferensi pers.

Baca juga: Mahfud Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Semakin Sulit Diadili

Asvi mengatakan, sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu yang kemudian dijadikan buku ajar di sekolah saat ini, tidak memenuhi kaedah.

“Bisa diprotes atau seyogyanya bisa diperbaiki. Perbaikan atau penulisan ulang pedoman sejarah itu menurut kami itu penting, karena itu akan dijadikan pegangan juga bagi ajaran sejarah untuk masa yang akan datang,” ujar Asvi.

Dalam kesempatan yang sama, penulis buku teks sejarah SMA dan sederajat, Ratna Hapsari mengambil contoh, kata “PKI” dalam buku ajar harus disertakan.

“Kita cerita tentang G30S. Itu kalau tidak diberikan G30S-PKI itu akan ditolak oleh penerbit. Harus diperbaiki. Jadi harus ada G30S-PKI. Padahal, cerita tentang PKI itu sendiri kan tidak hanya ada di dalam buku-buku nasional atau buku babon istilahnya,” kata Ratna.

“Itu yang harus kemudian diperbaiki atau direvisi. Dikoreksi kembali tentang isinya,” kata perempuan yang menulis soal sejarah sejak 2006 itu.

Baca juga: Korban Eksil 1965 Pertanyakan Nasib Kebijakan Pemerintah Usai Jokowi Lengser, Mahfud: Pasti Terus

Saat ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedang menemui korban eksil peristiwa 1965 di Eropa.

Mahfud dan Yasonna mengatakan, pemerintah berkomitmen memulihkan hak konstitusional para eksil 1965.

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya peristiwa 1965-1966.

Pemerintah juga mulai menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial.

Kick off penanganan atau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu digelar di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023.

Baca juga: Cerita Mahfud Dicap Menteri Pembohong karena Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com