JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didesak untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS (daftar caleg sementara)," ujarnya lagi.
Baca juga: Kata Mendagri soal Banyak Menteri Nyaleg di Pemilu 2024 padahal Masih Menjabat
Menurut ICW, masyarakat akan kesulitan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS jika KPU tidak menyertakan status mantan terpidana korupsi tersebut.
Terlebih, Kurnia mengatakan, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan di laman KPU.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi (narapidana) korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," katanya.
Kurnia mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu langkah KPU sudah sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Baca juga: Pakar Nilai Permintaan Jaksa Agung untuk Tunda Pemeriksaan Capres-Caleg Tidak Tepat
Oleh karena itu, langkah KPU saat ini yang belum mengumumkan status caleg mantan terpidana korupsi dinilai sebagai sebuah kemunduran dan tanda tak memiliki komitmen antikorupsi.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," ujar Kurnia.
Diketahui, ICW sendiri telah merilis 12 nama caleg mantan terpidana korupsi sebagai berikut:
Baca juga: Marak Kerabat Pejabat Jadi Caleg 2024, Bolehkah Menurut Aturan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.