JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu merevisi aturan yang mereka miliki, menyusl putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan.
Revisi perlu dilakukan agar kampanye yang nantinya dilakukan para calon, baik itu presiden, wakil presiden, anggota legislatif maupun kepala daerah, tak memuat politik praktis, melainkan pendidikan politik.
"Yang perlu adalah, bagaimana mengatur di dalam PKPU. Nah sehingga kampanye di kampus itu dilakukan, lebih bernuansa pendidikan politik, terutama pendidikan politik untuk generasi generasi muda," kata Andreas kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Kampanye di Sekolah Diperbolehkan, Pimpinan Komisi X: Perlu Aturan untuk Hindari Konflik
Ia pun meminta agar putusan ini tak diperdebatkan. Sebab, ia memandang, penting bagi generasi muda untuk melek politik.
"Karena selama ini kita tidak terbiasa dengan ya pendidikan politik di kampus atau di lembaga-lembaga pendidikan. Sehingga menjadikan generasi muda kita cenderung apolitis," jelas politikus PDI-P ini.
"Saya kira dengan keputusan MK ini, kampus dan lembaga-lembaga pendidikan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk pendidikan politik bagi, baik itu mahasiswa maupun siswa-siswa di lembaga pendidikan," imbuhnya
.Diberitakan sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Baca juga: Soal Debat Bakal Capres di Kampus, Menko PMK: Yang Penting Tidak untuk Kampanye
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.