Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Pembunuh Brigadir Yosua

Kompas.com - 25/08/2023, 11:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comFerdy Sambo cs, pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya di kepolisian, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini resmi medekam di penjara.

Sambo akan menjalani sisa hidupnya di hotel prodeo, setelah hakim agung menyunat hukumannya dari hukuman mati menjadi pidana badan seumur hidup di tingkat kasasi.

Bersama Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudannya, dan Kuat Ma'ruf, eks asisten rumah tangganya, mantan jenderal bintang dua yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut, kini mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Mendekam di Kamar Mapenaling

Eksekusi dilakukan jaksa pada Kamis (24/8/2023) kemarin, setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis.

Berbeda dari Sambo, Ricky Rizal akan menjalani vonis pidana selama delapan tahun dan Kuat Ma'ruf selama 10 tahun penjara. Keduanya sama-sama memperoleh pengurangan hukuman di tingkat kasasi, dari sebelumnya masing-masing 13 tahun dan 15 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Selain ketiga orang ini, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi

Saat ini, Richard yang juga merupakan mantan anak buah Sambo itu telah bebas bersyarat, setelah menerima vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia juga menjadi satu-satunya terdakwa yang menerima vonis hakim.

Richard adalah polisi yang mengeksekusi Yosua, mantan rekan kerjanya sesama anak buah Sambo. Namun, karena dia pula, kasus pembunuhan berencana ini dapat terbongkar.

Hakim akhirnya menetapkannya sebagai justice collaborator dalam kasus ini dan menjatuhinya vonis ringan.

Baca juga: Kompolnas: Keprihatinan Megawati Terkait Kasus Ferdy Sambo Harus Jadi Atensi Polri

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu bisa mendapat cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.

Sementara Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo, kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi Putri dilakukan lebih dulu, yakni pada Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, Megawati: Ke Mana Perikemanusiaan dan Moral Polisi?

Ia akan mendekam di penjara selama 10 tahun, setelah majelis hakim tingkat kasasi mendiskon hukumannya hingga 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com