JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 788 laporan pada periode 5 Juni-23 Agustus 2023.
Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap sebanyak 958 tersangka kasus dugaan perdagangan manusia.
"Kemudian, jumlah tersangka pada kasus TPPO sampai kemarin 958 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8/2023).
Ramadhan mengungkapkan, modus TPPO yang paling banyak adalah dengan mengirimkan pekerja migran secara ilegal.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 927 Tersangka Periode 5 Juni-20 Agustus 2023
Selanjutnya, jumlah korban yang diselamatkan terkait laporan itu berjumlah 2.536 orang.
"Sampai ini jumlah TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.536 orang," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu isu yang dibahas dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19-23 Agustus 2023.
"Salah satu daripada isu yang menonjol disampaikan adalah TPPO," kata Ramadhan.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023
Polri sebelumnya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan pada 21 Juni 2023.
Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi.
Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum selama bekerja di luar negeri.
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Perubahan Struktur Gugus Tugas TPPO Sudah Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.