Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Korupsi Penyaluran Beras Bansos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

Kompas.com - 23/08/2023, 21:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020 diduga merugikan negara Rp 127,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan korupsi itu terkait penyaluran beras bansos yang dikerjakan perusahaan BUMN, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Alex mengungkapkan, PT BGR merupakan perusahaan berkecimpung di bidang jasa logistik. Mereka memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos

Pada Agustus 2020, Kemensos mengundang PT BGR untuk mengikuti audiensi. Mereka membahas rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19 di Kemensos.

PT BGR yang diwakili Direktur Komersial Budi Susanto mempresentasikan kesiapan perusahaannya untuk menyalurkan bansos beras di 19 provinsi.

Sebagai persiapan, Budi memerintahkan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan mencari rekanan yang akan menjadi konsultan pendamping.

Mendengar kesempatan ini, Direktur PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dan tim penasehat PT PTP Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero.

Tawaran mereka disetujui Budi dan menjadi pendamping penyaluran bansos beras.

Baca juga: KPK Cecar Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Soal Penyaluran Bansos Beras

Kemensos akhirnya memilih PT BGR sebagai penyalur bansos beras.

Direktur Utama PT BGR M Kuncoro Wibowo dan pihak Kemensos kemudian menandatangani kontrak kerjasama.

“Nilai kontrak Rp 326 miliar,” kata Alex.

Namun, dalam realisasinya, April Churniawan tanpa sepengetahuan Kuncoro dan Budiman menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.

PT PTP menggantikan PT Damon Indonesia Berkah yang belum mengantongi dokumen legalitas pendirian perusahaan.

Rencana itu akhirnya diketahui Kuncoro, Budi, April, Ivo, Richard, dan Roni.

Baca juga: Satgas Pangan Diminta Pastikan Penyaluran Beras Bansos 2023 Tak Dikorupsi

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com