JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Diektur perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo diduga mencuci uang korupsinya di permainan saham.
Catur merupakan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 46 miliar. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan TPPU Catur itu ke Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka Catur Prabowo dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU
Ali sebelumnya menyebut tim penyidik menemukan dugaan upaya Catur menyamarkan kekayaannya dari hasil korupsi.
Ia diduga menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk hasil korupsi sebagai siasat untuk mengaburkan sumber kekayaannya.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Catur sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan bawahannya, Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Hasto Sebut Pernyataan Megawati Soal Minta Jokowi Bubarkan KPK Dipelintir
Uang itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan PT Amarta karya. Trisna kemudian melaksanakan perintah itu. Ia dan sejumlah staf PT Amarta Karya mendirikan CV fiktif pada 2019.
“Vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK pada 11 Mei 2023.
Tindakan mereka diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.