JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Audiensi itu dalam rangka pelaporan Rusdy terkait pemenuhan hak para korban peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah.
Pada prinsipnya, Rusdy telah melakukan pemenuhan hak korban sejak 2013 saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palu melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.
“Dengan hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023, demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhan (hak korban) melalui peraturan di daerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara nasional,” kata Rusdy, dikutip dari siaran persnya, Selasa.
Baca juga: Mahfud: Ada Sekitar 130 Eksil Korban 1965 di Berbagai Negara, Mau Saya Datangi
Saat ini, Pemprov Sulteng masih mendata jumlah korban peristiwa 1965-1966.
Jumlah sementara yang dihimpun Kodim 1306 terdapat 1.172 korban.
“Sementara di Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi,” kata Rusdy.
Sementara itu, Mahfud berharap kepada Rusdy agar menyerahkan data-data korban peristiwa 1965-1966 untuk diverifikasi oleh tim Kemenko Polhukam.
"InsyaAllah giat Muktamar Al Khairaat saya akan berkunjung ke Palu," kata Mahfud.
Diketahui, pemerintah mulai menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
Baca juga: Mahfud Akan Kunjungi Belanda dan Ceko, Temui Eksil Tragedi 1965 untuk Sampaikan Hak-hak Korban
Kick off penanganan atau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu digelar di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, 27 Juni 2023.
Ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah, antara lain Peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985; Talangsari Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989; Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; dan Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999; Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Simpang KKA 1999; Wasior Papua 2001-2002; Wamena 2003; dan Jambo Keupok 2003.
Para korban dari 12 peristiwa tersebut mendapatkan pemulihan dari negara atau kompensasi seperti pengobatan gratis, pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), beasiswa, dukungan dana wirausaha hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi eksil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.