Salin Artikel

Gubernur Sulteng Temui Mahfud, Sampaikan Pelaporan Pemenuhan Hak Korban Peristiwa 1965

Audiensi itu dalam rangka pelaporan Rusdy terkait pemenuhan hak para korban peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah.

Pada prinsipnya, Rusdy telah melakukan pemenuhan hak korban sejak 2013 saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palu melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

“Dengan hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023, demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhan (hak korban) melalui peraturan di daerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara nasional,” kata Rusdy, dikutip dari siaran persnya, Selasa.

Saat ini, Pemprov Sulteng masih mendata jumlah korban peristiwa 1965-1966.

Jumlah sementara yang dihimpun Kodim 1306 terdapat 1.172 korban.

“Sementara di Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi,” kata Rusdy.

Sementara itu, Mahfud berharap kepada Rusdy agar menyerahkan data-data korban peristiwa 1965-1966 untuk diverifikasi oleh tim Kemenko Polhukam.

"InsyaAllah giat Muktamar Al Khairaat saya akan berkunjung ke Palu," kata Mahfud.

Diketahui, pemerintah mulai menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.

Kick off penanganan atau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu digelar di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, 27 Juni 2023.

Ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah, antara lain Peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985; Talangsari Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989; Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; dan Kerusuhan Mei 1998.

Para korban dari 12 peristiwa tersebut mendapatkan pemulihan dari negara atau kompensasi seperti pengobatan gratis, pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), beasiswa, dukungan dana wirausaha hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi eksil.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/23590711/gubernur-sulteng-temui-mahfud-sampaikan-pelaporan-pemenuhan-hak-korban

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke