JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung tak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terkait penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Rocky Gerung tidak hadir lantaran surat panggilan yang dilayangkan PN Jakarta Selatan dikembalikan oleh PT Pos Indonesia setelah tiga kali gagal melakukan pengantaran dengan keterangan penerima pindah alamat.
"Tergugat tidak hadir. Setelah kita lihat melalui surat tercatat, bisa kita lihat dengan para pihak yang hadir di sini, dari tracking atau perjalanan surat tercatat, pada tanggal 10 Agustus petugas dari kantor pos yang bernama Yudi Andriansyah mendapati rumahnya kosong," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham Serahkan kepada Polisi
Kemudian, pengantaran yang kedua pada 11 Agustus 2023, penerima disebut pindah tempat dari rumahnya di Jalan Pisang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kemudian, antaran yang ketiga pada 11 Agustus jamnya beda, pindah. Jadi alamat yang dimaksud terhadap penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung alamatnya pindah," kata Hakim membacakan riwayat pengiriman surat panggilan.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2023, surat tersebut dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
Atas peristiwa tersebut, penggugat diminta untuk melakukan penggantian alamat dari tergugat Rocky Gerung dengan alamat yang tepat.
Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli di Kasus Berita Bohong Rocky Gerung
Djuyamto kemudian memutuskan menunda persidangan dua pekan dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/9/2023).
"Jadi kita akan tunda dua minggu dari sekarang, saya minta kesepakatan oleh karena hari Selasa ini bertabrakan dengan sidang Mario dan Shane," kata hakim Djuyamto.
"Maksud saya, supaya kita bisa sidang di ruang sidang utama. Kita geser ke hari Kamis ya, supaya tidak berdesak-desakan, kasihan teman-teman media," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, penggugat David Tobing yang berprofesi sebagai pengacara dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap PresidenJokowi.
Hinaan dimaksud berbunyi, “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden yang merupakan representasi dari masyarakat mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia juga menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media daring.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.
Baca juga: Selidiki 25 Laporan terhadap Rocky Gerung, Polri Mulai Periksa Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.