Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Direktur BPKP, Telusuri Dugaan Suap dalam Audit PT Amarta Karya

Kompas.com - 22/08/2023, 15:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hasil audit keuangan di PT Amarta Karya Persero dikondisikan dengan sejumlah uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami aliran uang panas itu ke pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo.

Ia duduk sebagai Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa.

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengkondisian hasil audit di PT Amarta Karya Perserom” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU

PT Amarta Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di jasa konstruksi.

KPK menetapkan direktur utama perusahaan tersebut, Catur Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Catur diduga membuat subkontraktor fiktif untuk mencairkan dana hingga membuat negara rugi Rp 46 miliar.

Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Liauw George Hermanto. Kepada pengusaha itu, penyidik mendalami dugaan Catur membeli emas yang bersumber dari uang korupsi.

“Dugaan pembelian emas oleh tersangka Catur Prabowo yang dananya bersumber dari uang subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero,” kata tutur Ali.

Baca juga: KPK Cecar Dirut AirNav Indonesia soal Dugaan Aliran Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan bawahannya, Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.

Uang itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan PT Amarta karya.

Trisna kemudian melaksanakan perintah itu. Ia dan sejumlah staf PT Amarta Karya mendirikan CV fiktif pada 2019.

“Vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (11/5/2023).

Tindakan mereka diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com