Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut IKN Akan Jadi Pemda Khusus Setelah Revisi UU Selesai

Kompas.com - 22/08/2023, 15:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah ingin memperkuat kewenangan khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam perubahan atau revisi Undang-undang (UU) IKN.

Menurutnya, dalam penguatan tersebut IKN nantinya akan menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus).

"Inti dari semua (poin perubahan UU IKN) itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan UU ini (UU IKN),” ujar Suharso dilansir siaran pers IKN Nusantara, Selasa (22/8/2023).

“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah: Revisi UU IKN Krusial Supaya Pemindahan Ibu Kota Bisa Tepat Waktu

Adapun pada Senin (21/8/2023), pihak Otorita IKN bersama Bappenas sudah menyampaikan pokok-pokok urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam rapat kerja tingkat pertama di Komisi II DPR RI.

Suharso mengatakan, pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan dalam RUU perubahan UU IKN.

Kesembilan poin itu yakni kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan.

Suharso juga menjelaskan alasan mengapa UU IKN perlu segera direvisi.

Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Rapat soal Revisi UU IKN, Bakal Bentuk Panja

Menurutnya, sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan di lokasi tersebut.

"Setidaknya lima tantangan yang dihadapi. Pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya," ujar Suharso.

"Kedua, kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai pemdasus," katanya lagi.

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN.

Baca juga: Pemerintah Usul 9 Poin UU IKN Direvisi

Keempat, pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Suharso mengungkapkan, setelah nantinya UU IKN selesai direvisi akan berdampak kepada sejumlah peraturan turunannya.

"Nantinya peraturan pelaksana perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN. Yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022. Semuanya harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan," kata Suharso.

Baca juga: Jokowi: Tahun Depan Insya Allah Upacara HUT RI Sudah di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com