JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku sedang menelusuri dugaan anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu terafiliasi dengan Partai Nasdem.
Bagja menyebut, sudah ada laporan masuk ke pihaknya terkait hal itu.
"Akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kader PDI-P Diduga Lolos Jadi Anggota Bawaslu di Majene
Bagja tidak menjelaskan mengapa nama Winsi bisa lolos seleksi, padahal semestinya hal itu merupakan ranah tim seleksi yang melakukan verifikasi administrasi atas pendaftaran Winsi sebelum yang bersangkutan terpilih.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, pada 14 Februari 2019, Winsi Kuhu masih memiliki jabatan di Partai Nasdem.
Dalam surat yang diteken Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara, Maximiliaan Lomban, Winsi ditunjuk menjadi Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi pada Komisi Saksi DPW Nasdem Sulawesi Utara.
Sementara itu, Winsi Kuhu terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng pada 21 September 2022, dalam pelantikan yang digelar untuk 73 komisioner terpilih Bawaslu di 25 provinsi.
Baca juga: KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah
Ia kemudian didapuk menjadi Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng.
Selain itu, ia didaulat menjadi Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng.
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu di segala tingkatan adalah, salah satunya mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Syarat bebas dari afiliasi partai politik ini diatur dalam Pasal 117 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.