JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan sangat membutuhkan peran masyarakat buat memberantas praktik judi online (daring) yang masih kerap ditemukan berseliweran di internet sampai media sosial.
"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut Budi, tanpa laporan dari masyarakat maka pemerintah akan kesulitan memberantas praktik judi online.
Dalam jumpa pers itu Budi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Baca juga: Cara Kominfo Perangi Judi Online, Blokir Alamat IP dan Rangkul Operator Seluler
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Dia juga mengatakan, masyarakat diharap tidak meragukan komitmen pemerintah buat memberantas judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengakui peran masyarakat sangat besar dalam melaporkan praktik judi online sangat efektif, ketimbang jika hanya mengandalkan pemerintah.
Baca juga: Kemenkominfo Terima 1.859 Aduan Penyalahgunaan Rekening untuk Judi Online
"Ini adalah partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang judi kan sangat luas," ucap Semuel.
Dia menyampaikan, situs judi yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari luar negeri.
"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.
Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.