JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyampaikan sejumlah langkah yang bisa ditempuh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kejahatan keuangan digital.
"Jadi apabila masyarakat menjadi korban kejahatan keuangan digital sebaiknya segera lapor ke polisi. Yang terpenting adalah kecepatan melapor," kata Karo Wassidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).
Selain itu, kata Iwan, masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan digital juga diminta tidak mengutak-atik telepon seluler (ponsel) yang demi memudahkan proses penyelidikan.
Baca juga: Tersangka Narkoba Kombes Yulius Ajukan Banding Usai Dipecat Polri
Penyebabnya, kata Iwan, di ponsel korban juga terdapat jejak digital yang dibutuhkan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Kasus-kasus ini butuh pembuktian yang agak complicated (rumit) ya. Sekarang barang bukti ini yang harus diamankan, dilakukan pengangkatan secara digital evidence. Ini kan ada sesuatu aturan tersendiri," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, langkah lain yang dilakukan masyarakat jika menjadi korban kejahatan keuangan digital adalah segera memblokir transaksi keuangan.
"Kemudian jangan mengambil satu tindakan langsung me-reset (mengembalikan setelan) handphone-nya karena barang buktinya menjadi hilang. Padahal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian nanti," ucap Iwan.
Baca juga: Polri Pecat Kombes Yulius Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Setelah itu, lanjut Iwan, masyarakat juga diharapkan menyimpan bukti-bukti percakapan melalui aplikasi tertentu dengan pelaku.
"Lalu waktu melapor ada bukti-bukti percakapan, kemudian ada foto itu yang mungkin diamankan untuk menjadi bukti kita," ucap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.