Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai 1 September

Kompas.com - 21/08/2023, 20:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya perawatan pasien Covid-19 bakal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 September 2023.

Penerapan mekanisme pembiayaan ini beralih dari yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Perubahan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

Aturan tersebut menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Berisiko dan Wanita Hamil Mulai 1 Januari 2024

"Nanti sampai di tanggal 31 Agustus, itu klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan nanti tanggal 1 September itu ranahnya di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana hal lainnya," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).

Indah mengatakan, rumah sakit masih dapat mengajukan klaim untuk pasien-pasien Covid-19 yang dirawat hingga 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.

Klaim tersebut dapat diajukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

"Ini harus betul-betul tegas diatur. Artinya, Keppres 17/2023 ditetapkan di tanggal 21 Juni 2023 sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023, tentu harus diselesaikan dulu pelayanannya. Rumah sakit yang menangani pelayanan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, rumah sakit juga dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam KMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2023.

Menurutnya, pemerintah memberikan waktu peralihan setelah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 keluar pada awal Agustus 2023.

"Setelah 31 Agustus, maka klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes. Nah, ini sudah berlaku menjadi penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan," kata Indah.

Dengan begitu, kata Indah, sepanjang masyarakat terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Peserta Bantuan Iuran (PBI), maka biaya perawatan tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Tapi, kalau memang sudah dinonaktifkan (status kepesertaannya), jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemda (pemerintah daerah) untuk update kembali datanya, dan masukkan sebagai PBI apabila dia memang sudah memenuhi kriteria PBI," ujar Indah.

Baca juga: Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com