Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kasus BTS 4G, Pemohon Minta Hakim Anulir Penghentian Penyidikan Kejagung

Kompas.com - 21/08/2023, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Agenda pembacaan permohonan tersebut digelar di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh pihak termohon dari Kejaksaan Agung dan KPK.

Sidang dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan sarana pendukung 1,2,3,4 dan 5.

Pantauan Kompas.com dalam ruang sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meminta agar praperadilan Dito Ariotedjo disatukan dengan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk penghentian penyidikan Jemy Sutjiawan dan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang penghentian penyidikan Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca juga: Tak Usut JS di Kasus BTS 4G Kemenkominfo, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK

"Pembacaan gugatan ada perubahan?" tanya hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam ruang sidang.

"Tidak ada" jawab Kurniawan.

"Selanjutnya pembacaan permohonan praperadilan dibacakan?" tanya Hakim lagi.

Kurniawan mengatakan, ia akan membaca pokok gugatan saja dan memohon agar perkara kedua dan ketiga dianggap dibacakan.

"Mohon izin untuk (perkara nomor) 79 (berkaitan dengan Dito Mahendra) kami bacakan pokonya saja, sedangkan untuk permohonan nomor 80 dan 81 dianggap dibacakan," kata Kurniawan.

Ada lima petitum primair yang dibacakan pengacara LP3HI dalam sidang tersebut.

Baca juga: KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN

Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.

"Empat, menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo" ujar pengacara LP3HI.

Terakhir, Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon

Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com