JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Agenda pembacaan permohonan tersebut digelar di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh pihak termohon dari Kejaksaan Agung dan KPK.
Sidang dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan sarana pendukung 1,2,3,4 dan 5.
Pantauan Kompas.com dalam ruang sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meminta agar praperadilan Dito Ariotedjo disatukan dengan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk penghentian penyidikan Jemy Sutjiawan dan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang penghentian penyidikan Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca juga: Tak Usut JS di Kasus BTS 4G Kemenkominfo, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK
"Pembacaan gugatan ada perubahan?" tanya hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam ruang sidang.
"Tidak ada" jawab Kurniawan.
"Selanjutnya pembacaan permohonan praperadilan dibacakan?" tanya Hakim lagi.
Kurniawan mengatakan, ia akan membaca pokok gugatan saja dan memohon agar perkara kedua dan ketiga dianggap dibacakan.
"Mohon izin untuk (perkara nomor) 79 (berkaitan dengan Dito Mahendra) kami bacakan pokonya saja, sedangkan untuk permohonan nomor 80 dan 81 dianggap dibacakan," kata Kurniawan.
Ada lima petitum primair yang dibacakan pengacara LP3HI dalam sidang tersebut.
Baca juga: KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN
Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.
"Empat, menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo" ujar pengacara LP3HI.
Terakhir, Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon
Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN