Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Jelaskan Alasan Calonkan 2 Eks Wali Kota Medan yang Pernah Tersandung Korupsi

Kompas.com - 20/08/2023, 19:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengungkapkan alasan partainya meloloskan dua mantan Wali Kota Medan yang pernah tersandung korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Mantan wali kota yang dimaksud ialah Rahudman Harahap dan Abdillah. Nama mereka tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Baca juga: 2 Eks Wali Kota Medan yang Tersandung Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem

Ali mengatakan, persoalan korupsi yang membelit Rahudman sudah berakhir karena Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang bersangkutan telah bebas.

“Ketika PK menyatakan membebaskan beliau maka putusan sebelumnya dinyatakan gugur,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak politik Rahudman meskipun pernah tersandung korupsi.

Menurut Ali, hak politik tidak bisa dihalangi hanya karena kasus yang statusnya telah gugur.

Baca juga: Eks Kabareskrim Polri yang Pernah Tersandung Korupsi Susno Duadji Jadi Bakal Calon Anggota DPR RI

“Ini tentunya kita ingin menghargai hak-hak politik orang,” tutur Ali.

Adapun Abdillah, kata Ali, memang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tahap kasasi dan perkaranya telah inkracht.

Namun, yang bersangkutan telah menjalani masa hukumannya dan hak politiknya telah dipulihkan.

Karena itu, menurut dia, menjadi tidak adil ketika seseorang telah dihukum tetap dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

Baca juga: Soal Koalisi Besar Prabowo, Nasdem: Kadang yang Obesitas Banyak Penyakitnya

“Ketika dia tidak bisa diperlakukan tidak adil. Ketika dia menjalankan hukuman,” ujar Ali.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Rahudman tersandung perkara korupsi dua kali. Pertama, terkait dugaan korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Daerah Kabupaten tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara itu kandas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Rahudman pun dinyatakan bebas.

Adapun kasus lainnya adalah s korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015 yang diduga merugikan negara Rp 185 miliar.

Ia dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi di MA. Namun, Majelis PK menyatakan Rahudman bebas.

Sementara, Abdillah divonis 4 tahun penjara pada 14 Juli 2009 oleh Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com