JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sunjaya merupakan merupakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 66 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman tujuh tahun pidana badan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: KPK Limpahkan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Jaksa
Ali mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menganggap Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.
Hal ini sebagaimana pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut
“Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Ali.
Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara
Meskipun hukuman pidana badan dan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tipikor Bandung tidak menghukum Sunjaya Purwadisastra membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Uang panas itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp 36 miliar.
Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.