JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam file gugatan itu, pemohon secara spesifik mengajukan permohonan pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal tersebut berbunyi, "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Dalam petitum, pemohon meminta usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun.
Baca juga: Berapa Usia Pensiun TNI?
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun," bunyi petitum itu.
Pemohon menyebutkan, Pasal 53 dalam UU TNI sekarang ini bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun pemohon antara lain Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kolonel (Chk) Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pemohon berasal dari matra darat, laut, dan udara.
"Jadi kami merepresentasikan sebenarnya, ada dari Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat, ada juga yang baru dipensiunkan. Ada yang di usia 53 (tahun), ada yang di usia 58 (tahun)," kata Viktor saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Harapan para pemohon, lanjut Viktor, adanya diskursus di tubuh MK.
"Itu bisa juga kemudian menguntungkan abdi negara lainnya," ujar Viktor.
Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak permohonan perpanjangan batas usia pensiun TNI.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.