JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam orang untuk mendalami uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang yang dipanggil termasuk Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan.
"Pada jumat ini akan dipanggil enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partnernya Pak Maqdir, termasuk pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Menurut Ketut, bakal ada konfrontasi dalam pemeriksaan kali ini agar memperjelas status uang sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 27 milliar.
Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar
Pasalnya, Ketut mengungkapkan, keterangan dari saksi selalu berubah-ubah ketika ditanya soal uang Rp 27 miliar tersebut.
"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah-ubah," ujar Ketut.
"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain lah. Enggak perlu saya ungkapkan di sini, nanti kami sampaikan," katanya lagi.
Sementara itu, Maqdir Ismail diketahui sudah hadir di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Kejagung Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G
Diketahui, Kejagung tengah mendalami asal-usul uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail.
Menurut keterangan Maqdir kepada penyidik, uang itu diserahkan oleh seseorang berinisial S ke kantornya. Tetapi, tidak diketahui maksudnya.
Kemudian, uang tunai sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai ganti uang yang diterima kliennya dari proyek BTS 4G.
“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir di kantor Kejagung pada 13 Juli 2023.
Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.