JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 175.510 narapidana (napi) menerima remisi umum (RU) tahun 2023 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Dari jumlah tersebut, 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi itu dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis.
“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna, dikutip dari siaran pers, Kamis.
Baca juga: HUT Ke-78 RI, 473 Napi di Jakarta Dapat Remisi Bebas, 9.792 Lainnya Dikurangi Masa Tahanan
Yasonna lantas menegaskan bahwa pemberian remisi umum itu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kepada napi penerima remisi, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat serta bersungguh-sungguh.
Sebab, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga: 1.176 Napi di Kabupaten Bogor Dapat Remisi, 24 Lainnya Langsung Bebas
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima remisi umum tahun ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak antara lain Sumatera Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur 17.106 orang, dan Jawa Barat 17.016 orang.
Remisi diberikan kepada warga binaan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267,7 miliar.
Baca juga: Momen Haru Agus Dapat Remisi Bebas, Menangis Dipeluk Karutan Salemba...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.