Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penyelidikan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masuk Tahap Akhir

Kompas.com - 15/08/2023, 20:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sudah memasuki tahap akhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tinggal meminta konfirmasi dari Eko.

Selain itu, KPK juga hanya perlu menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Ya, jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yg namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Untuk diketahui, dalam ekspose tersebut pimpinan KPK bersama pejabat struktural terkait, tim penyelidik, dan penyidik menentukan apakah perkara dimaksud ditemukan peristiwa pidana, cukup bukti dan bisa naik ke penyidikan.

Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK

Dalam ekspose itu juga ditetapkan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Meski demikian, Asep enggan membeberkan kapan hasil penyelidikan Eko Darmanto akan dibawa ke ekspose.

Asep hanya menyebut dugaan korupsi yang bisa menjerat Eko salah satunya adalah penerimaan gratifikasi.

“Di antaranya begitu (gratifikasi),” tutur Asep.

Baca juga: Asal-usul Utang Rp 9 M Eks Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

Untuk diketahui, penyelidikan Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Eko masuk dalam kategori outlier atau menyimpang.

Seperti beberapa pejabat lainnya, kekayaan Eko diperiksa KPK karena ia memamerkan sejumlah mobil antik di media sosial.

Kekayaan Eko yang dilaporkan sebesar Rp 6.720.864.39.

Namun, laporan kekayaan itu menjadi mencurigakan karena utangnya melonjak secara signifikan, yakni Rp 9.018.740.000.

Utang Rp 9 miliar itu dinilai tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun.

“LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (8/3/2023).

Menurut Pahala, Eko harta Eko mencapai Rp 9 miliar karena memiliki perusahaan bersama satu orang rekannya.

Baca juga: KPK: LHKPN Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier

“Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," kata Pahala.

"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft. Jadi kredit Rp 7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya, kalau enggak butuh, ya 0 saja. Tetapi, karena overdraft-nya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com