JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Museum Perumusan Naskah Proklamasi mengaku kaget karena museum tersebut digunakan untuk acara deklarasi dukungan calon presiden terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Minggu (13/8/2023).
Dalam acara itu, ada 4 partai politik yang hadir diwakili oleh para ketua umum dan sekretaris jenderalnya: Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Salah satu pegawai berinisial E mengaku diberi tahu pada Sabtu (12/8/2023) sore, bahwa akan ada kegiatan di museum pada Minggu pagi.
"Saya enggak ngerti juga perihal itu karena perizinannya langsung ke pimpinan. Kita juga enggak tahu, tahu-tahu (bahwa acara) parpol," ujar E kepada wartawan, Minggu.
Dalam acara tersebut, para elite partai politik menggunakan beberapa fasilitas museum. Salah satunya, tenda yang berada di halaman.
E menyebut, tenda itu tidak direncanakan untuk menyambut hajatan parpol ini, melainkan dipersiapkan untuk acara pembukaan pameran yang berlangsung pada hari ini, Senin (14/8/2023). Pameran tersebut bakal menampilkan peristiwa yang terjadi seputar Kemerdekaan.
"Dari pihak (penyedia) tenda, itu biasanya H-1 kan (dikirim), ternyata kemarin (Sabtu) sore tendanya datang, (mungkin karena) hari Minggu tutup. Kami kegiatannya di Senin, maka Sabtunya dipasang," ucap E.
"Bukan untuk berkegiatan kayak gini, bukan," lanjutnya.
Tak hanya itu, 4 ketua umum parpol itu, yakni Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, dan Prabowo sendiri sempat naik ke lantai atas museum.
Baca juga: Soal Deklarasi PAN dan Golkar untuk Prabowo, Ganjar: Itu Hak Mereka, Kita Hormati
Setelah mereka pergi, baru diketahui bahwa akses tangga menuju lantai atas rupanya sedang ditutup bagi pengunjung.
Namun demikian, E tak dapat mengonfirmasi apakah kursi dan meja yang digunakan 4 ketum parpol itu untuk mendeklarasikan dukungan merupakan koleksi museum.
Yang jelas, ia menegaskan, koleksi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi itu tak boleh disentuh.
"Jangankan duduk. Memegang saja tidak boleh," ucapnya.
Plt Kepala Museum Cagar Budaya Kemendikbudristek Ahmad Mahendra hanya membaca permintaan konfirmasi Kompas.com terkait informasi ini.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Kilas Balik Imbauan Jokowi Bentuk Koalisi Besar, Kini 4 Parpol Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo