JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerudukan belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, diduga sebagai upaya unjuk kekuatan.
Hal ini sebagaimana temuan sementara dari hasil pemeriksaan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
Dalam peristiwa ini, Mayor Dedi membawa belasan prajurit untuk mendatangi Markas Polrestabes Medan guna memberikan bantuan hukum terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka mafia tanah yang tak lain adalah keponakan Mayor Dedi.
Aksi Mayor Dedi pun menuai kritik. Mayor Dedi dinilai telah mempertunjukan arogansi dan penyalahgunaan wewenang.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut penggerudukan belasan prajurit ke Markas Polrestabes Medan merupakan upaya show of force atau unjuk kekuatan terhadap penyidik.
Indikasinya ialah mereka mendatangi Mapolrestabes Medan menggunakan pakaian dinas tepat ketika hari libur.
"Dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Soal Kasus Penggerudukan Mapolrestabes Medan, Puspomad Mulai Periksa Mayor Dedi
Adapun penggerudukan bermula ketika Ahmad Rosyid ditahan Mapolrestabes Medan atas kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Setelah mengetahui keponakannya ditahan, kata Agung, Mayor Dedi kemudian melaporkan kepada Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham agar dapat difasilitasi dengan memberikan bantuan hukum kepada keponakannya.
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kolonel Irham pada 31 Juli 2023 dan surat bantuan hukum akhirnya terbit pada 1 Agustus 2023.
"Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," tutur Agung.
Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad
Berikutnya, Mayor Dedi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid. Namun, Polrestabes Medan keberatan.
"Karena saudara Ahmad Rosyid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan," kata Agung.
Dalam perjalanannya, Mayor Dedi diketahui sempat bertanya kepada pihak Polrestabes Medan terkait pengajuan bantuan hukum.
Namun, pihak Polrestabes Medan hanya menjawab melalui pesan Whatsapp.