Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain di Kasus Pelanggaran Aturan IMEI

Kompas.com - 11/08/2023, 13:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membuka peluang masih adanya tersangka lain dalam kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun i-Phone. IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

"Ada kemungkinan tersangka lain, pasti ada nanti rilis," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar seperti dikutip, Jumat (11/8/2023).

Namun, Adi Vivid belum bisa mengungkapkan siapa tersangka yang tengah dibidik itu.

 Baca juga: Kasus 191.975 Ponsel Ilegal, Polri Akan Bikin Aplikasi untuk Cek IMEI

Menurut dia, semua pihak yang terlibat termasuk jika ada oknum di Kemenperin akan ditindak tegas.

"Bisa saja (dari Kemenperin). Kalau perusahaan menjual handphone ilegal berarti kan perusahaan tersebut akan diminta pertanggungjawabannya kenapa kok ada handphone ilegal di gerai resmi anda itu harus dijelaskan," ungkapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka atas pelanggaran aturan IMEI pada Kemenperin.

Dua di antara enam tersangka adalah oknum ASN di Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Kasus ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

 Baca juga: Soal Rencana Shutdown 191.995 Ponsel IMEI Ilegal, Polri Cari Cara agar Tak Timbulkan Kepanikan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus ini ditemukan ada sekitar 191.965 buah ponsel yang terdaftar IMEI ilegal.

Sementara perkiraan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 353.748.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com