Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bersiap Hadapi Banjir Sengketa Pencalegan Jelang Penetapan DCS

Kompas.com - 11/08/2023, 12:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh Bawaslu daerah mempersiapkan diri jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Bawaslu memprediksi, banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan mengajukan sengketa proses pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Sebelumnya, Bawaslu sudah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (9/8/2023).

Bagja menegaskan salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator yakni keahlian untuk menemukan petunjuk diantara alat bukti.

Baca juga: KPU Minta Partai Buruh Fokus Pencalegan, Bukan Sebarkan Disinformasi soal KPUD

"Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk diantara alat bukti," ujar dia dikutip situs resmi Bawaslu RI.

Dia mengingatkan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register.

Waktu ini terbilang sangat singkat, tak terlepas dari padatnya jadwal tahapan Pemilu 2024.

"Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai," tutur Bagja.

Baca juga: KPU Tegaskan Data Caleg Akan Diumumkan Lewat DCS, Bukan Sekarang

"Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis.

Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Saya harap Bapak/Ibu menanamkan budaya-budaya kritis dalam hal melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia.

Masalah transparansi data

Sebelumnya, Bawaslu RI resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Aduan ini terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlangsung. Karena keterbatasan ini, Bawaslu kesulitan mengawasi dokumen pencalonan bacaleg.

"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin (7/8/2023) sore," ujar anggota DKPP RI, Dewa Raka Sandi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com