JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret atau menyaring calon penjabat (Pj) kepala daerah yang berlatar belakang prajurit TNI aktif.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya berharap Kemendagri menjalankan tindakan korektif terkait proses pengangkatan Pj kepala daerah.
Salah satu di antaranya adalah prajurit TNI aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah, kecuali pensiun dini atau sudah tidak berdinas di militer.
“Difilter di Kemendagri, tidak dilanjutkan prosesnya, termasuk di dalamnya adalah mereka yang berlatar belakang militer untuk kemudian tidak dilanjutkan proses,” kata Robert dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Ombudsman Sebut Masih Ada Prajurit TNI Aktif yang Diusulkan Jadi Pj Gubernur
Untuk diketahui, proses pengangkatan Pj kepala daerah dilakukan secara bertahap. DPRD suatu provinsi atau kabupaten/kota mengajukan tiga nama ke Kemendagri untuk kemudian dipilih dan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Robert juga meminta Kemendagri memastikan anggota polisi yang juga diusulkan DPRD menjadi calon Pj kepala daerah dipastikan sudah mendapat persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ombudsman lantas meminta Kemendagri bersikap terbuka dalam proses pengangkatan sekitar 85 Pj kepala daerah pada 2023 ini.
Robert mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan ketika masukan mereka tidak diakomodir.
“Bolanya sekarang ada di Kemendagri. Kita berharap Kemendagri sungguh menjalankan semangat tindakan korektif itu dengan membuka proses, mentransparankan tahapan dan menjaring aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Baru Minta Usulan DPRD Nama-nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Dilantik
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi terkait pengangkatan Pj kepala daerah yang dilakukan oleh Kemendagri.
Robert mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
Kemendagri kemudian menerbitkan peraturan menteri untuk menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman.
Namun, dalam pelaksanaannya di tahun 2023, Ombudsman kembali menemukan persoalan seperti adanya unsur tentara aktif dalam daftar calon Pj kepala daerah dan polisi yang belum mendapatkan izin Kapolri.
Para kandidat tersebut diajukan oleh DPRD untuk menjadi calon Pj kepala daerah tingkat provinsi.
Baca juga: Masa Jabatan 10 Gubernur Segera Habis, Kemendagri Jaring Nama-nama Kandidat Pj Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.