Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI: Legislatif Boleh 21 Tahun, Kenapa Perbedaannya dengan Usia Capres-Cawapres Jauh?

Kompas.com - 10/08/2023, 11:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengaku heran akan perbedaan aturan mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berbanding usia minimal calon anggota legislatif (caleg).

Batasan usia untuk pencalonan presiden dan cawapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu minimal 40 tahun, sedangkan untuk caleg bisa 21 tahun.

"Sebagai rekan kerja presiden, dan juga para menteri-menterinya, eksekutif kan diawasi oleh legislatif. Legislatif ini umurnya boleh 21 lho, jadi kan bocil kan. Nah, ini jadi kenapa perbedaannya terlalu jauh?" kata Grace dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/8/2023) malam.


Atas hal itu, Grace belum bisa menerima penjelasan soal batas usia capres-cawapres dinaikkan minimal 40 tahun.

Baca juga: PSI Harap Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Berlaku pada Pemilu 2024

Padahal, menurut dia, dalam dua UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah memungkinkan usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

"Jadi ini ada ketidakadilan untuk lebih dari 20 juta anak-anak muda, karena peraturan yang absurd ini. Apa alasannya tiba-tiba dinaikkin?" ucap Grace.

Ia menilai, DPR sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 tidak memiliki alasan yuridis yang kuat untuk menaikkan batas usia minimal capres-cawapres.

DPR, kata Grace, juga tidak melihat potensi yang terhalang dari para kalangan muda yang justru menjadi mayoritas dalam pemilih di Pemilu 2024.

"Hari ini pemilihan umum yang selanjutnya saja, 60 persen pemilih, pemilih muda. Kemudian ada 21,2 juta anak usia 35-39 tahun yang terhalang dong haknya gara-gara mendadak dinaikkan tanpa alasan yang jelas," kata dia.

Baca juga: Alasan PSI Ajukan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Kembali ke UU Pemilu Sebelumnya

Untuk itu, Grace meminta MK mengabulkan gugatan uji materi tersebut dan mengembalikan pada aturan batas usia yang tercantum dalam UU tahun 2003 dan 2008 tentang pemilu Presiden.

"Nah, dua undang-undang pemilu sebelumnya, 2003 dan 2008 itu sudah 35 tahun," ujar dia.

Adapun MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com