JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding, gugatan untuk uji materi syarat batas usia bagi capres dan cawapres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan cawe-cawe menjelang Pemilu 2024.
"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Setelah kegagalan upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR," ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Syahrial mengungkit diskusi santai di Pacitan, Jawa Timur bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir Mei 2023.
Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Biar MK yang Putuskan
Dalam diskusi santai bersama SBY tersebut, judicial review mengenai batas usia cawapres masuk dalam pembahasan.
Mereka saat itu memperkirakan langkah politik apa yang akan Presiden Jokowi lakukan terkait cawe-cawenya.
"Dalam diskusi terbatas beberapa hari menjelang kedatangan Anies Baswedan ke Pacitan, 1 Juni 2023 lalu itu, upaya JR soal usia cawapres masih sebatas isu sayup-sayup. Karena elite politik masih mencurahkan perhatian soal putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup," tutur dia.
Syahrial mengatakan, SBY yang merupakan tokoh politik berpengalaman sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung.
Dia meyakini SBY memiliki ketajaman analisis dan kesahihan sumber informasi dan referensi yang dimiliki.
"Dan jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, 'The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima. Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," ujar Syahrial.
Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Saya Sih Percaya MK
Syahrial mengatakan, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres.
Jika sampai peluang tersebut terkabul, upaya cawe-cawe Jokowi akan terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya.
Hanya saja, Syahrial yakin belum tentu pasangan yang didukung Jokowi ini akan melewati jalan yang mulus-mulus saja di Pilpres 2024.
"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu," ujar dia.
Sementara itu, Syahrial juga mengungkit pernyataan SBY bahwa boleh-boleh saja Jokowi cawe-cawe soal Pilpres 2024.
Baca juga: PPP Tunggu Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Akan tetapi, kata dia, asal jangan melakukan kesalahan yang makin dalam seperti menggunakan alat-alat kekuasaan atau perangkat negara.