JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, HJG Winachyu terkait pembelian lahan yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, denah yang dimaksud mengatur bisa atau tidaknya suatu lahan diperjualbelikan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).
Selain Winachyu, penyidik KPK juga memeriksa pimpinan perusahaan gula, yakni Manajer Tanaman PG Assembagoes 2016-2017 sekaligus pensiunan PTPN XI, Imam Fauzi.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro Terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI
Kemudian, Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI Bulan Agustus 2015-Februari 2017 Flora Pudji Lestari dan Anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI I Nyoman Gede Subagia.
Selanjutnya, Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia tahun 2017 Titin Mulyani dan Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Ira Lestian.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.
Baca juga: KPK Akan Telusuri Kebenaran Saksi Kasus PTPN XI yang Disebut Sudah Meninggal Dunia
Ali mengatakan, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," kata Ali pada 17 Juli 2023.
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Untuk diketahui, PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.
Baca juga: KPK Duga Ada Item yang Dipaksakan dalam Pembelian HGU Lahan PTPN XI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.