Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Koneksitas Bukan Impunitas

Kompas.com - 09/08/2023, 10:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUBLIK cukup dikagetkan dengan permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang juga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Meski demikian, kedua instansi tersebut sepakat untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Koneksitas

Dalil koneksitas menjadi salah satu argumentasi terbesar permintaan maaf KPK yang mengacu pada dua rezim kewenangan pengadilan.

Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI menyatakan bahwa penangkapan harus sesuai dengan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Pasalnya, dua di antara lima tersangka OTT adalah anggota TNI aktif. Menurut Puspom TNI, penangkapan seharusnya terlebih dahulu melibatkan tim koneksitas yang terdiri dari polisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum, secara kolektif sesuai kewenangan masing-masing.

Koneksitas memang sangat dibutuhkan dalam dua perpektif penting. Pertama, untuk memastikan adanya equality before the law dalam konteks ketidak setaraan posisi atau kekuasaan.

Kedua, koneksitas juga menjadi penting dalam upaya pendalaman dan keahlian penanganan perkara.

Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh militer, koneksitas menjadi urgen untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi lemah disebabkan jabatan militer yang dimiliki.

Status kemiliteran secara umum memiliki struktur komando dan kendali khusus terhadap senjata. Dalam literatur yang lebih khusus, kelompok militer dikenal juga manager of violence.

Kelompok inilah yang secara sah memiliki kemampuan untuk mengendalikan alat kekerasaan (senjata).

Dalam hal ini, maka UU Peradilan Militer sangat dibutuhkan karena perlu penindakan atas kelompok yang memiliki karakter khusus dan tidak bisa disidangkan dengan mekanisme pengadilan umum.

Pembedaan ini justru menjamin prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini baru bisa ditegakan dengan tegas jika adanya keterlibatan pihak TNI untuk menindak aparatnya sendiri.

Prinsip ini menyatakan bahwa semua individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, ras, agama, jenis kelamin, atau kekayaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip ini merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.

Hal ini menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk akses ke pengadilan, proses hukum yang adil, dan perlakuan setara dari lembaga-lembaga hukum.

Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com