Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 09/08/2023, 08:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan Lutfi dijadwalkan pada Rabu (9/8/2023) pukul 09.00 WIB.

"Jam 9," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng pada Rabu 9 Agustus

Lutfi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara tersebut.

Ketut sebelumnya mengatakan, Lutfi akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

“ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Adapun ini merupakan panggilan kedua. Lutfi sebelumnya dipanggil pada Rabu (2/8/2023), tetapi tidak memenuhi panggilan karena menemani istrinya berobat.

Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan keputusan kasasi para terdakwa mencapai Rp 6,47 triliun.

Baca juga: Beralasan Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Lutfi Batal Diperiksa atas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Penyidik juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Lufti maupun Airlangga terkait pengembangan perkara tiga tersangka korporasi yang tengah diusut Kejagung.

Adapun tiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.

Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.


Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com