Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan Lutfi dijadwalkan pada Rabu (9/8/2023) pukul 09.00 WIB.
"Jam 9," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu.
Lutfi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara tersebut.
Ketut sebelumnya mengatakan, Lutfi akan menghadiri pemeriksaan hari ini.
“ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Adapun ini merupakan panggilan kedua. Lutfi sebelumnya dipanggil pada Rabu (2/8/2023), tetapi tidak memenuhi panggilan karena menemani istrinya berobat.
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan keputusan kasasi para terdakwa mencapai Rp 6,47 triliun.
Penyidik juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Lufti maupun Airlangga terkait pengembangan perkara tiga tersangka korporasi yang tengah diusut Kejagung.
Adapun tiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.
Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, General Manager General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/08444501/eks-mendag-m-lutfi-diperiksa-kejagung-terkait-izin-ekspor-minyak-goreng