JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlakuan seorang guru berinisial NO di Larantuka, Kabupaen Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih condong kepada perbuatan pidana.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, tindakan guru sekaligus pembina asrama di sebuah SMK di Larantuka itu juga melanggar hak anak.
"Jelas melanggar hak anak bahkan condong pidana," kata Ai saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).
Ai juga menolak alasan guru NO yang menyebut tindakannya sebagai bentuk pembinaan terhadap siswanya.
"Ini namanya bukan membina tapi menghukum dengan kekerasan," kata dia.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan
Ai mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan asrama terkait peristiwa itu.
Dia juga akan menghubungi orangtua korban agar bisa mendapat perlindungan dan intervensi penyembuhan psikologis.
Ai juga menyebut, peristiwa itu sebagai peringatan untuk sekolah berbasis asrama maupun boarding untuk memberikan kemampuan seluruh elemen menjalankan lingkungan pendidikan tanpa kekerasan.
"Bukan hanya guru dan siswa, tapi seluruhnya, termasuk para pembimbing asrama di mana anak-anak kita dititipkan untuk sekolah," imbu dia.
Baca juga: Jadi Pelaku Penganiayaan, Anak Kades di Blora Kabur Pakai Mobil Siaga Desa, Disopiri Ayahnya
Sebelumnya, kasus pencelupan tangan siswa oleh guru terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban berinisial YAP yang berasal dari Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Keluarga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Timur pada Kamis (3/8/2023).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Lasarus M. La'a menerangkan, kasus tersebut telah teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2023.
"Laporan sudah diterima kemarin dan korban sudah divisum. Kita tetap proses seusai aturan hukum," ujar dia.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Anak Polisi terhadap Mahasiswa
Sedangkan guru NO mengaku salah usai menghukum anak didiknya dengan mencelupkan tangan ke air panas.