JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri serius memberantas masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Sahroni menyampaikan itu berkaca kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Depok oleh kakak tingkatnya yang diduga karena pelaku terjerat utang di pinjol ilegal.
"Dalam hal ini, polisi bisa bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lembaga terkait agar semuanya bersinergi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Nasib di Ujung Tanduk Mahasiswa UI yang Bunuh Junior karena Terlilit Utang
Di sisi lain, Polri juga diminta terus memberikan edukasi pada masyarakat terkait bahaya meminjam uang lewat pinjol ilegal.
"Saya minta Polri makin serius berantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan," katanya.
"Saya masih sering lihat iklan pinjol-pinjol ini di Instagram, bingung saya kok masih berani berkeliaran. Berarti masih banyak korbannya," tambah dia.
Di sisi lain, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Mahasiswanya Bunuh Junior, Dosen UI: Kami Siap Bantu Polisi sebagai Ahli
“Miris kita sebenarnya mendengar kasus keji seperti ini. Terlebih pelaku masih muda, berpendidikan, dan sudah pasti berakal. Jadi saya minta kasus ini diusut sampai tuntas," tegas dia.
Sebelumnya, AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), membunuh adik tingkatnya yang berinisial MNZ (19) karena ingin menguasai barang berharga korban.
AAB mengaku ingin menguasai barang berharga korban karena dia mengalami kerugian investasi kripto sebesar Rp 80 juta sehingga harus meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) dan teman-temannya untuk menutup kerugian.
Baca juga: Rektorat Belum Putuskan Status Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya
"Saya khilaf, utang saya cuma Rp 15 juta. Total kerugian saya Rp 80 juta di aset cripto. Untuk, Rp 15 juta itu saya utang ke teman saya sama pinjol," AAB kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.