Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Kompas.com - 05/08/2023, 20:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus penodaan atau penistaan agama yang dilakukan tersangka Panji Gumilang (PG) belum tentu menyesatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal ini ditegaskan Yaqut saat ditanya soal stigma di masyarakat yang memandang Ponpes Al Zaytun sesat, pasca pimpinannya Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama.

"Kita tunggu. Itu kan sekarang sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait dengan apa yang disangkakan kepada dia, kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama. Itu kan terkait dengan itu," kata Yaqut saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

"Nah kita lihat hasilnya benar enggak penodaan agama. Penodaan terhadap agama kan belum tentu penyesatan kan," ujarnya lagi.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Bareskrim: Jauh Itu...

Terkait nasib Ponpes Al Zaytun, Yaqut mengatakan Kementerian Agama sudah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.

Kesimpulan rapat menugaskan Kementerian Agama untuk menangani klaster pendidikan yang ada di ponpes itu.

Yaqut menegaskan akan melakukan asesmen terhadap setiap pendidik yang ada di lingkungan Ponpes Al Zaytun.

"Jadi semua tenaga pendidik di sana di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Agama, kemudian dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan kepada Kemenag," ucapnya.

Selain itu, Yaqut mengatakan pemerintah juga menjamin hak pendidikan dari para santri dan santriwati dalam Ponpes Al Zaytun.

"Itu menjadi tanggung jawab. Makanya negara wajib memastikan semua santri yang ada di dalamnya untuk mendapatkan hak pendidikan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Diketahui, Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Kini, Panji mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com