JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, keputusan penahanan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditandatangani langsung oleh dirinya.
Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, itu kalau (penahanan) perwira tinggi kan panglima TNI (yang tanda tangan)," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: TNI Akui Tak Terima KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Ramai-ramai Datangi Gedung KPK
Yudo mengatakan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Henri dan Afri sambil berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti yang disampaikan oleh presiden waktu itu koordinasi, koordinasi, koordinasi, tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK," kata dia.
Yudo juga menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Afri secara peradilan militer tidak akan menimbulkan impunitas.
Ia pun mempersilakan publik yang masih meragukan itu untuk melihat langsung proses hukum yang dilakukan TNI kepada anggota-anggotanya yang bermasalah.
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan," kata Yudo.
Untuk diketahui, Henri dan Afri ditahan di instalasi tahanan militer Puspom Angjatan Udara di Halim Perdanakusuma setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.
Baca juga: Nasib Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Sama dengan Korupsi Heli AW-101, TNI: Kami Terbuka
Dalam kasus ini Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".
Kemudian, Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.