JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya kini tidak lagi memerlukan nomor paspor untuk menangkap seseorang yang masuk dalam daftar buron atau cegah.
Silmy mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kini sudah memiliki teknologi baru yang bisa mendeteksi target atau buron berbekal foto.
“Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kita tidak perlu tahu nomor paspor, cukup foto, foto dari pada target yang akan diamankan,” kata Silmy dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Menurut Silmy, ketika wajah target maka terdeteksi alat tersebut akan langsung mengeluarkan semua data paspor berikut detail perjalanan pemiliknya.
Baca juga: Imigrasi Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya
Keberadaan teknologi baru ini, kata Silmy, memudahkan pihak Imigrasi untuk menangkap siapa pun pihak yang menjadi target penegakan hukum.
“Juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan sebagainya,” ujar Silmy.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel itu mengatakan, teknologi ini baru digunakan pada tahun ini dan akan membantu Imigrasi serta aparat penegak hukum mengejar pihak-pihak yang masuk dalam radar pencarian orang.
“Teknologi ini baru tahun ini kita bisa manfaatkan dalam hal untuk kita meningkatkan kemampuan kita dalam hal mengejar target,” kata Silmy.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Pakai Cap Imigrasi Palsu
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi belum lama ini menangkap seorang pelaku terduga tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) bernisial ODG (37).
Ia diduga berusaha mengelabui proses penerbitan visa di Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) dengan membubuhkan stempel keimigrasian palsu berbagai negara pada paspor calon korbannya.
Namun, upaya ODG dicurigai Kedubes AS karena riwayat perjalanan itu dilakukan pada masa Pandemi Covid-19. Padahal, saat itu berbagai negara sedang menutup perbatasan.
Kedubes AS pun melaporkan temuan ini kepada Ditjen Imigrasi. Setelah diperiksa, pihak Imigrasi menyimpulkan stempel keimigrasian berbagai negara itu palsu.
ODG sempat menghilang menghindari pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap petugas Imigrasi saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Jadi poinnya satu proses kita dalam mengamankan yang kita tidak tahu (nomor paspor), hanya berdasarkan informasi kecurigaan dari Kedutaan Besar Amerika,” ujar Silmy.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Petugas Imigrasi di Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.