Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Pakai Teknologi Baru untuk Deteksi Buron, Cukup Pakai Foto

Kompas.com - 02/08/2023, 13:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya kini tidak lagi memerlukan nomor paspor untuk menangkap seseorang yang masuk dalam daftar buron atau cegah.

Silmy mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kini sudah memiliki teknologi baru yang bisa mendeteksi target atau buron berbekal foto.

“Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kita tidak perlu tahu nomor paspor, cukup foto, foto dari pada target yang akan diamankan,” kata Silmy dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Menurut Silmy, ketika wajah target maka terdeteksi alat tersebut akan langsung mengeluarkan semua data paspor berikut detail perjalanan pemiliknya.

Baca juga: Imigrasi Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya

Keberadaan teknologi baru ini, kata Silmy, memudahkan pihak Imigrasi untuk menangkap siapa pun pihak yang menjadi target penegakan hukum.

“Juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan sebagainya,” ujar Silmy.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel itu mengatakan, teknologi ini baru digunakan pada tahun ini dan akan membantu Imigrasi serta aparat penegak hukum mengejar pihak-pihak yang masuk dalam radar pencarian orang.

“Teknologi ini baru tahun ini kita bisa manfaatkan dalam hal untuk kita meningkatkan kemampuan kita dalam hal mengejar target,” kata Silmy.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Pakai Cap Imigrasi Palsu

Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi belum lama ini menangkap seorang pelaku terduga tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) bernisial ODG (37).

Ia diduga berusaha mengelabui proses penerbitan visa di Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) dengan membubuhkan stempel keimigrasian palsu berbagai negara pada paspor calon korbannya.

Namun, upaya ODG dicurigai Kedubes AS karena riwayat perjalanan itu dilakukan pada masa Pandemi Covid-19. Padahal, saat itu berbagai negara sedang menutup perbatasan.

Kedubes AS pun melaporkan temuan ini kepada Ditjen Imigrasi. Setelah diperiksa, pihak Imigrasi menyimpulkan stempel keimigrasian berbagai negara itu palsu.

ODG sempat menghilang menghindari pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap petugas Imigrasi saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Jadi poinnya satu proses kita dalam mengamankan yang kita tidak tahu (nomor paspor), hanya berdasarkan informasi kecurigaan dari Kedutaan Besar Amerika,” ujar Silmy.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Petugas Imigrasi di Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com